-->

ads

Pembungkaman; Diskusi Ruang Publik dan Akademis di Negeri Demokratis

Jumat, 13 Agustus 2021


Pembungkaman;

Diskusi Ruang Publik dan Akademis di Negeri Demokratis


Oleh: DR. H. Masduki Duryat, M. Pd.I*)

Rencana diskusi yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Kemudian diubah menjadi, “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”, akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB gagal dilaksanakan. 


Pasalnya ada tuduhan makar di balik pelaksanaan diskusi tersebut, bahkan pembicara dan panitia dari kalangan mahasiswa mendapat teror bom dan ancaman akan dibunuh, bahkan WA penyelenggara dan narahubung pada kegitan tersebut juga diretas.  Padahal diskusi ini bersifat akademis dan tidak berkelindan dengan persoalan politik manapun atau agenda politik manapun.


Masih ada tindakan-tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat di wilayah publik—apalagi ini diskusi ilmiah dan bersifat akademis—di negeri yang mengklaim dirinya demokratis, institusional dan berkeadaban. Tindakan ini tidak boleh ada sikap pembiaran, harus diusut tuntas kalau tidak ingin negeri ini berubah menjadi tiran, anti kritik, dan menganggap tabu perbedaan. 


Regulasi; Landasan Kebebasan Berpendapat


Regulasi yang menjadi landasan kebebasan berpendapat di Indonesia bisa dilihat; Pertama landasan idiil. Hal ini bisa dilihat dari Pancasila, sila ke-empat, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Kedua landasan konstitusional. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945, misalnya pada Pasal 28 “Kemedekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan  pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal 28 E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Ketiga UU No. 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia, pasal 23 ayat 2.  Keempat landasan hukum lainnya. Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”. 


Dengan demikian sudah cukup banyak jaminan yang diberikan undang-undang untuk kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. Oleh karenanya sebagai warga negara, kita berhak menyuarakan isi hati dan tuntutan kita. Menurut UU No. 9 tahun 1998, jika kita ingin mengadakan unjuk rasa, maka cukup memberitahukan kepada kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. 


Parameter Makar dan Pemakzulan


Dengan demikian kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh Undang-Undang dan merupakan hak warga negara. Apalagi kebebasan mengemukakan pendapat dikorelasikan dengan tindakan makar. Makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.. Karena itu ada perbedaan yang signifikan antara kebebasan berpendapat, makar dan pemakzulan. 


Dengan mengadaptasi pandangan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Refly Harun bahwa Pasal makar dalam KUHP merupakan sebuah tuduhan yang luar biasa. Namun ada perbedaan antara definisi makar dan definisi kebebsan berpendapat. 


Menurutnya yang membedakan makar dan kebebasan berpendapat adalah pada desainnya. Apakah itu dilakukan hanya untuk lontaran pendapat atau desain untuk memberhentikan presiden. Meski ada wacana untuk memberhentikan presiden tidak bisa serta-merta disebut juga upaya makar karena harus dilihat secara konstitusional. Misalnya mengumpulkan kesalahan presiden, lalu disampaikan ke DPR atau desain yang inkonstitusional dengan menggunakan kekuatan masa atau kekuatan senjata. 


Menurutnya di sini tugas penegak hukum untuk membuktikan adanya upaya untuk menggulingkan pemerintah atau tidak. Karena prosedur jika ingin melakukan pemakzulan kepada presiden terkait dengan pelanggarannya juga sangat panjang dan prosedural. Misalnya harus melalui DPR lalu menyampaikan ke MK dan diputuskan melalui sidang dan diserahkan ke DPR untuk diparipurnakan kemudian dilankutkan ke sidang istimewa MPR yang akan menentukan apakah Presiden dapat dicabut mandatnya atau tidak. 


Selain itu ada dua hal yang berbeda antara menggulingkan pemerintah dengan mengadukan presiden. Menggulingkan pemerintah yaitu pemerintah ingin digulingkan, diturunkan. Tetapi mengadukan kesalahan presiden agar dikoreksi oleh DPR, lalu diimpeach (pemakzulan) yang diusulkan pemberhentiannya kepada MPR. Atas usul pemberhentian Presiden dan/atai wakil Presiden ini, MPR wajib menyelenggarakan sidang istimewa untuk memutuskan usuklan DPR dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Keputusan MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dilakukan dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Ini hak menyatakan pendapat dan tidak dengan jalan kekerasan. Sebab jika dilakukan dengan jalan kekerasan, pemaksaan akan lain masalahnya. 


Impeachment atau pemakzulan dimaksudkan bahwa Presiden dan/atau wakil presiden dijatuhkan oleh lembaga politik yang mencerminkan wakil seluruh rakyat melalui penilaian dan keputusan politik. 


Bagi Prof. Mahfud MD, Menkopolhukam yang juga mantan Ketua MK. terkait pemecatan presiden, menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam UUD 1945 dengan lima alasan; Yakni terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Di luar itu, membuat kebijakan apa pun presiden itu tidak bisa diberhentikan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid-19. 


Teror Pembunuhan Dibalik Rencana Diskusi UGM


Dengan memperhatikan parameter makar dan pemakzulan atau mengemukakan pendapat yang diuraikan di atas, agaknya sangat jauh rencana diskusi daring yang diselenggarakan dan diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Kemudian diubah menjadi, “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”, jauh dari kata makar. Hanya sebuah diskusi reguler, biasa yang diselenggarakan oleh mahasiswa dan bersifat akademis. 


Memang isu dan stigma makar itu digelindingkan oleh internal dosen UGM sendiri dengan mengubah judul diskusi melalui pesan berantai medsosnya dari “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” menjadi “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Bahkan oleh panitia juga mengakui pergantian judul tersebut untuk meluruskan persepsi di kalangan masyarakat. Ada pemilihan diksi yang tidak sesuai UUD. 


Akibat dari isu makar tersebut pengisi acara, mulai dari moderator dan narasumber diskusi bahkan panitia acarapun mendapat serangkaian teror dari orang yang tidak dikenal. WhatsApp milik narahubung diskusi yang terpampang di poster juga diretas oleh seseorang. Salah seorang narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Ni’matul Huda juga diteror dengan menggedor pintu rumahnya oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Ancaman itu dimulai dari pengiriman pemesanan ojeg online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang  mendatangi kediaman nara sumber dan panitia. 


Lalu pihak UGM buru-buru melakukan klarifikasi melalui Kabag Humas dan Protokol UGM yang mengatakan bahwa diskusi 'pemecatan Presiden' itu bukanlah acara resmi yang digelar universitas, mereka hanya komunitas di Fakultas Hukum UGM yang tidak digerakkan kampus, baik level fakultas maupun universitas.


Yang menjadi persoalan, akankah gerakan liar berupa ancaman, intimidasi, teror ini akan dibiarkan? Akankah gerakan kritis untuk mengawal bangsa secara konstitusional dalam koridor amar ma’ruf nahi munkar ini akan dibungkam? Tugas negara untuk hadir mengawal kebebasan berpendapat untuk melindunginya selama konsitusional. 


Wallahu a’lam bi al-shawab


                    *)Penulis adalah Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon tinggal di Kandanghaur Indramayu


13 comments:

Unknown mengatakan...

Ternyata kebebasan masyarakat untuk berpendapat tentang apa yg negara perbincangan kan di perbolehkan karna sesuai Pancasila sila ke 4.. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan..makasih pak atas ilmunya🥰

Unknown mengatakan...

Makasih pak atas ilmunya 🙏,,saya harap gerakan" yg di lakukan mahasiswa ketika demo untuk negara itu sudah sesuai dengan kriteria yg telah di sebutkan di dalam tulisan bapak,,

Unknown mengatakan...

MUHAMMAD HERO ADELA
DARI PRODI BAHASA & SASTRA ARAB A
SEMESTER 1
hadir Pak🙏🏻

Unknown mengatakan...

ROSSIANA AGUSTIN, BAHASA DAN SASTRA ARAB A SEMESTER 1 HADIR PAK

Unknown mengatakan...

Isa fauzan anshory,bahasa dan sastra arab A semester 1 Hadir pak
Terimakasih pak atas ilmunya,,🙏🙏

Unknown mengatakan...

Abdul Muhyi BSA A semester 1 hadir pak..

Unknown mengatakan...

Mohamad Haris BSA A semester 1 hadir, Terima kasih atas ilmunya pak

Unknown mengatakan...

Terima kasih atas penjelasannya pak.
NURUL FATHIA ANNISA BSA 1 SMT 1

Unknown mengatakan...

Terima kasih atas penjelasan nya pak.
Raka Ramandita BSA 1A hadir

Lia Fauziah mengatakan...

Terimakasih kasih banyak pak, materinya sangat bermanfaat 🙏
Lia Fauziah BSA 1/A.

Unknown mengatakan...

Terimakasih atas penjelasan materinya pak. Sangat bermanfaat sekali untuk menambah wawasan .
Risna Risnawati BSA 1/A hadiroh pak🙏

Unknown mengatakan...

Terima kasih atas penjelasan nya pak
Yesi nurul pajriah BSA A semester 1 hadir.

Anonim mengatakan...

Terimakasih atas penjelasannya pak ��
Ahmad Luqman Hakim BSA 1 A