-->

ads

Kebijakan Publik Pemerintahan Jokowi

Senin, 04 April 2022
Sumber Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden


Oleh:  Masduki Duryat*)

Kebijakan publik pada dasarnya adalah suatu kewenangan, karena dibuat oleh sekelompok individu yang mempunyai kekuasaan yang sah dalam sebuah sistem pemerintahan. 


Keputusan akhir yang telah ditetapkan memiliki sifat yang mengikat bagi para pelayan publik atau public servant untuk melakukan tindakan ke depannya. 


Kebijakan publik menjadi faktor penting dalam pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal tersebut bergantung kepada setiap kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan dampak yang dirasakan oleh objek kebijakan tersebut. 


Sering kali kebijakan publik yang dilaksanakan tidak berpihak kepada rakyat dan malah sebaliknya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selalu saja perencanaan kebijakan terjebak pada tiga hal; Elitis, instan dan terjadi distorsi. 


Maka dari itu, kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada rakyat dan memang ditujukan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang berada di tengah-tengah masyarakat. 


Kebijakan Publik; Tinjauan Teori

Kebijakan Publik dipergunakan untuk menunjukan perilaku seseorang aktor misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, maupun lembaga tertentu untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. 


Menurut Noeng Muhadjir kebijakan merupakan upaya memecahkan problem sosial bagi kepentingan masyarakat atas azas keadilan dan kesejaheraan masyarakat. Dalam kebijakan juga setidaknya harus memenuhi empat hal penting yakni; Pertama, Tingkat hidup masyarakat meningkat; Kedua, terjadi keadilan, by the law, social justice, dan peluang prestasi dan kreasi individual; Ketiga, diberikan peluang aktif partisipasi masyarakat (dalam membahas masalah, perencanaan, keputusan dan implementasi), dan Keempat, terjaminnya pengembangan berkelanjutan. 


Muhadjir lebih lanjut mengatakan bahwa kebijakan dapat dibedakan menjadi dua yaitu kebijakan subtantif dan kebijakan implementatif. Kebijakan subtantif adalah keputusan yang dapat diambil berupa memilih alternatif yang dianggap benar untuk mengatasi masalah. Tindak lanjut dari kebijakan subtantif adalah kebijakan implemtatif yaitu keputusan-keputusan yang berupa upaya- upaya yang harus dilakukan untuk melaksanakan kebijakan subtantif.


Kebijakan Publik; Lintas Sejarah 

Berikut ini gambaran berbagai kebijakan yang lahir dari pemimpin Indonesia sejak masa Presiden Soekarno (Orde Lama) hingga masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 


Kebijakan Publik Masa Presiden Soekarno (Orde Lama) antara lain: Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959, yakni menurunkan nilai uang. Uang kertas pecahan Rp. 500 menjadi Rp. 50, uang kertas pecahan Rp. 1000 menjadi Rp. 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan. 


Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya malah mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-barang naik 400%. Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp. 1000 menjadi Rp1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. 


Tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi. Kegagalan yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin ini semakin diperparah dengan pengeluaran pemerintah yang terkesan tidak hemat. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. 


Demonstrasi besar-besaran terjadi dengan tiga tuntutan: Pertama, Hapuskan kabinet dari unsur PKI; Kedua, Bubarkan PKI dan Ketiga, Turunkan harga-harga. 


Kebijakan Publik Masa Presiden Soeharto (Orde Baru). Pada masa ini dikenal dengan sebutan Orde Baru  yang menerapkan sistem Demokrasi Pancasila. 


Kebijakan perekonomian pada masa Orde Baru sebenarnya telah dirumuskan pada sidang MPRS tahun 1966. Pada sidang tersebut telah dikeluarkan Tap. MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan kebijakan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Tujuan dikeluarkan keterapan tersebut adalah untuk mengatasi krisis dan kemerosotan ekonomi yang melandanegara Indonesia sejak tahun 1955. 


Berdasarkan ketetapan tersebut, Presiden Soeharto mempersiapkan perekonomian Indonesia sebagai berikut: Pertama, Mengeluarkan Peraturan 3 Oktober 1966, tentang pokok-pokok regulasi; Kedua, Mengeluarkan Peraturan 10 Pebruari 1967, tentang harga dan tarif; Ketiga, Peraturan 28 Juli 1967, tentang pajak usaha serta ekspor Indonesia; Keempat, UU No. 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing; Kelima, UU No. 13 Tahun 1967, tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).


Kebijakan Publik Pada Era Revormasi. Pada masa reformasi yang lahir dari tuntutan rakyat untuk melakukan perubahan yang dilatarbelakangi oleh keadaan yang parah saat itu, yaitu dampak dari krisis moneter. Keadaan tersebut membuat orang nomor satu di Indonesia, Soeharto yang menjabat sebagai presiden selama kurang lebih 32 tahun menyatakan mundur dari jabatannya. 


Oleh karena kondisi itu, dimulailah era reformasi yang diinginkan rakyat dengan diangkatnya presiden BJ. Habibie yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden. 


Pada masa ini tidak hanya sektor ketatanegaraan yang mengalami perubahan, sektor perekonomian juga mengalami perubahan. Sehingga stabilitas politik yang sudah terjalin selama 32 tahun terpaksa mengalami perubahan agar menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. 


Akan tetapi, selama masa kepemimpinan presiden BJ. Habibie, belum ada manuver-manuver yang tajam di dalam sektor perekonomian. Karena kondisi saat itu lebih mengutamakan kebijakan-kebijakan untuk menciptakan kestabilan politik pasca tergulingnya pemimpin orde baru, Soeharto. 


Masa pemerintahan Habibie ini hanya berlangsung selama satu tahun, karena naiknya Habibie menggantikan Soeharto ini diterima dengan hati kecewa dan cemas di kalangan masyarakat. Kabinet yang dibentuk oleh Habibie diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan. 


Ada berbagai langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan pada masa pemerintahan B.J. Habibie antara lain adalah; Pertama, Pembebasan Tahanan Politik; Kedua, Kebebasan; Ketiga, Pembentukan Parpol dan Percepatan pemilu dari tahun 2003 ke tahun 1999 dan Keempat; Penyelesaian masalah Timor Timur. 


Kebijakan Publik Presiden Jokowi

Praktek Blusukan dan Kebijakan Presiden Jokowi. Kemenangan Jokowi bisa dikatakan tidaklah sespektakuler yang pernah dibayangkan orang sebelumnya. Meskipun begitu, kenyataannya dia sudah berhasil duduk sebagai orang nomor satu di republik ini. Jokowi terkenal karena gaya blusukannya, berkeliling dari pemukiman ke pemukiman lain.  


Jokowi bertemu, mendengar dan melihat langsung keluhan, keinginan dan aspirasi warganya. Bahkan pengawasan mendadak langsung pada sejumlah bawahan, kelurahan, kecamatan sampai kantor walikota langsung dilakukannya. Gaya kerja seperti ini akhirnya dikenal dengan sebutan ‘blusukan’. Blusukan berasal dari bahasa Jawa dialek Solo, berarti perjalanan ke tempat-tempat jauh atau kunjungan bersifat spontan. 


Sederet kebijakan baru yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi di beberapa tahun terakhir di antaranya: Pertama, Perpu Corona, Kedua, Mengesahkan UU Cipta Kerja; Ketiga, Naiknya iuran BPJS Kesehatan; Keempat, Vaksin Gratis; Kelima, pemerintah telah menaikkan manfaat dua program jaminan sosial dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) pada Desember 2019. Keenam, Pemebentukan BRIN; Ketujuh, lahirnya UU No. 19/2019 tentang KPK sebagai revisi atas UU No. 30/2002. Tentu yang menghebohkan adalah wacana jabatan presiden tiga periode; sampai saat ini masih menimbulkan polemik di wilayah public. Menyusul pro dan kontranya kebijakan public tentang KPK, BRIN, naiknya iuran BPJS, Kebijakan naiknya harga BBM di tengah pandemic dan kesulitan ekonomi dan UU Cipta Kerja. Bahkan munculnya UU Cipta Kerja berakibat pada gugatan public terhadapanya, Sebagian dikalbulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan keputusannya UU tersebut meski diperbaiki paling lama dua tahun. 


Penutup

Semua Negara menghadapi masalah yang sama, yang berbeda adalah bagaimana respons terhadap masalah tersebut. Respon ini yang disebut sebagai kebijakan publik. 


0 comments: