Kebijakan Publik; Antara Problem dan Idealisme
Oleh : Masduki Duryat
(Dosen Program Pascasarjana IAIN SNJ Cirebon)
Ada banyak kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah, dengan maksud mengeliminir antara dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan tuntutan ekspektasi yang sedemikian tinggi. Sehingga muncullah kebijakan public yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi alih-alih akan menjawab tantangan tersebut malah seringkali menjadi factor pemicu munculnya persoalan baru.
Beberapa kasus di negeri ini, ketika kebijakan diformulasikan dan mulai diundangkan, terjadi unjuk rasa, demo di mana-mana terkait regulasi tersebut karena dinilai tidak mampu menjawab persoalan. Regulasi tentang Perppu Corona, Pejabat Tak Bisa Dipidana, UU Cipta Kerja, Perpanjangan Masa jabatan Hakim MK, UU Minerba, Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi, dan sederet regulasi lainnya adalah sekedar untuk menyebut contoh betapa kebijakan public yang dibuat oleh pemerintah dinilai tidak efektif dan tidak memenuhi harapan masyarakat,
Kebijakan publik, hadir dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan (misi dan visi) bersama yang telah disepakati. Kebijakan publik merupakan jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945 (negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan tidak semata-mata kekuasaan), maka kebijakan publik adalah seluruh prasarana (jalan, jembatan, dan sebagainya) dan sarana (mobil,bahan bakar, dan sebagainya) untuk mencapai ‘tempat tujuan’ tersebut.
Begitu banyak masalah yang timbul dalam masyarakat setiap harinya, hal tersebut menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui suatu kebijakan publik. Salah satunya adalah tentang pembangunan, baik secara fisik maupun non-fisik. Pembangunan keduanya sangat penting bagi masyarakat karena keduanya saling mendukung keberhasilan satu dengan lainnya. Walaupun pada kenyataannya sering kali terjadi ketimpangan antar keduanya. Ketimpangan ini yang menjadikan efektifitas suatu kebijakan menurun dan dapat menjadi faktor kegagalan suatu kebijakan.
Kebijakan Publik Yang Ideal
Ada pertanyaan; ‘apakah kebijakan publik itu baik ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti terutama sekali di samping seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan masyarakat dan Negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat).
Kita mengetahui bahwa masing-masing negara itu mempunyai rumusan kepentingan rakyat (public interest) bagi Bangsa dan Negaranya masing-masing, yang biasanya disebut dengan kepentingan Nasional. National interest di Indonesia, bisa kita lihat dalam pembukaan UUD RI 1945. Tiga unsur kepentingan Nasional ini adalah: (a) Memajukan kesejahteraan umum; (b) Mencerdaskan kehidupan Bangsa dan (c) Ikut melaksanakan ketertiban Dunia.
Meskipun dalam penetapan kebijakan publik itu haruslah memperhatikan kondisi dan situasi serta kriteria yang pokok tersebut, sedang proses ‘decision making’ untuk kebijakan publik itu mempunyai sifat yang futuristis, yaitu yang berkaitan dengan masa depan, namun perlu sekali berusaha menemukan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif keputusan sebanyak-banyaknya. Dan barulah kemudian memilih satu alternatif yang terbaik, yaitu mempunyai efek, akibat dan manfaat,yang baik untuk masyarakat dan Negara.
Kebijakan pemerintah haruslah baik, atau karena keinginan, pendapat dan kehendak dalam masyarakat itu berbeda-beda, maka pengambilan keputusannya haruslah sebaik mungkin. Yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat (public interest). Maka merupakan kewajiban dari pemerintah untuk mengatur kehidupan dari rakyat sebaik-baiknya sesuai dengan kehendaknya itu. Oleh karena itu di Indonesia, kepentingan Nasional (national interest) yang tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945 merupakan ukuran (criteria) yang senantiasa harus diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan dalam kebijaksanaan (public policy decision), yaitu : kesejahteraan rakyat,kecerdasan bangsa, dan ketertiban masyarakat.
Lalu apa yang dimaksud dengan kebijakan publik yang ideal itu sendiri? kebijakan publik yang ideal adalah kebijakan publik yang membangun keunggulan bersaing dari setiap pribadi rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan tanpa membedakan setiap keluarga Indonesia, setiap organisasi baik masyarakat maupun pemerintah (sendiri), baik yang mencari laba maupun nirlaba .
Tugas negara berubah dari sekedar tugas yang bersifat rutin, regular dan tata usaha,melainkan membangun keunggulan kompetitif nasional. Kebijakan publik bukan saja mengatur kehidupan bersama warganya, namun untuk membangun kemampuan organisasi dalam lingkup nasional untuk menjadi organisasi-organisasi yang mampu bersaing dengan kapasitas global.
Kebijakan yang seperti itu dapat gambarkan melalui pembedaan sebagai berikut :
Oleh karena itu hasil akhir dari suatu kebijakan publik merupakan akibat-akibat atau dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi dari adanya tindakan pemerintah atau tidak adanya tindakan pemerintah dalam bidang-bidang atau masalah masalah tertentu dalam masyarakat.
Namun hal yang terpenting adalah dalam pengambilan kebijakan publik yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat sehingga menghasilkan hasil akhir kebijakan yang baik dan ideal.
Syarat-Syarat Kebijakan Publik yang Ideal
Ada beberapa syarat kebijakan publik yang baik, kebijakan publik yang baik otomatis harus sesuai dengan namanya yaitu kebijakan yang benar-benar pro publik atau melayani publik.
Berdasarkan pengamatan dan rangkuman beberapa bacaan, syarat kebijakan publik yang pro publik tersebut adalah: Pertama, Melibatkan publik dalam segala tahap. Pelibatan publik dalam kebijakan publik dalam segala tahap (perencanaan, implementasi, dan evaluasi) dibutuhkan agar kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan publik, seringkali hanya ada perencanaannya saja publik dilibatkan.
Hasilnya memang kebijakan tersebut ditujukan untuk publik tetapi karena dalam implementasi dan evaluasi publik tidak dilibatkan maka bisa saja implementasi tersebut tidak sesuai kalau sesuaipun tidak diikuti partisipasi publik yang memadai.bahkan dalam evaluasi pun publik perlu dilibatkan supaya bisa memberi masukan-masukan pada kebijakan berikutnya agar lebih sempurna untuk kedepanya.undang-undang tentang pemerintah daerah memberikan peluang bagi partisipasi publik dalam kebijan publik yaitu di mungkinkan dibentuk forum pemangku kepentingan (stake holders) kota atau kabupaten yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai pihak dan unsur masyarakat,meskipun ada forum yang seperti itu, partisipasi langsung masyarakat misalnya lewat kotak pengaduan seharusnya harus bisa dibuka.
Kedua, Realistik. Kebijakan publik yang baik juga harus realistik,realistik dalam arti kebijakan tersebut harus benar-benar bisa diterapakan dan dengan mempertimbangkan kemampuan dari pihak pemerintah baik hal organisasi,personalia,maupun keuangan.
Ketiga, Transparansi. Transparansi kebijakan yang dimaksud adalah publik harus bisa mengakses informasi yang terkait dengan kebijakan publik yang menuntut tranparansi adalah masalah keuangan.dalam ketentuan undang-undang sekarang ini sudah diharuskan APBD baik propinsi maupun kota dan kabupaten untuk memakai format yang tranparan dan dapat dipertanggung jawabkan antara lain karena jelas tujuan penggunaanya, jelas dasar perhitungannya dan jelas tolok ukur dampak dan alokasi anggaran tersebut.
Kebijakan Publik sebagai Intervensi Pemerintah
Pemaknaan konsep kebijakan publik sebagai intervensi pemerintah menitikberatkan pada peran aktor di luar pemerintah dalam memecahkan suatu masalah, dalam hal ini pemerintah mengikutsertakan berbagai instrument/sumber daya di luar Negara/pemerintah.
Sehingga tidak hanya pemerintah sajalah yang menjadi actor tunggal dan utama dalam pengambilan keputusan untuk mengatasi persoalan-persoalan publik.
Peran Kepemimpinan dalam Kebijakan Publik
Peran pemerintah dalam kebijakan publik sangat penting karena hanya pemimpinlah yang mempunyai tugas pokok memastikan perumusan kebijakan dibuat sesuai dengan seharusnya. Untuk dapat mengambil kebijakan secara bijaksana, seorang pemimpin yang unggul sangat diperlukan dalam suatu pemerintahan.
Karakter pemimpin yang unggul: Pertama, Kreditabilitas. Pemimpin mempunyai keyakinan dan komitmen, integritas kejujuran, respek, kepercayaan yang konsisten, keberanian, kemauan untuk bertanggung jawab atas keyakinan, ketenangan batin, keahlian dan profesionalitas.
Kedua, Nilai Tugas pemimpin adalah member value atau nilai bagi organisasi yang dipimpin. Ketiga, Teladan. Pemimpin dapat memberikan contoh, inspirasi dan dorongan. Keteladanan berarti simbol kedewasaan, karena seorang yang menjadi teladan harus mampu memberikan toleransi, kerendahan hati dan kesabaran. Keempat, Harapan. Pemimpin memberikan harapan dengan membuka mata pengikutnya akan tantangan masa depan dan cara mengatasinya.
Penutup
Review terhadap unjuk kerja pegawai memang mampu memperkuat birokrasi dan para pejabat terpilih, namun ternyata cenderung memperlemah responsivitas politik para administrator publik tersebut.
Penekanan terhadap pelayanan pelanggan tidak serta merta meningkatkan responsivitas politik, karena dalam prakteknya hal itu ternyata berarti hanya memperhatikan kepentingan individu-individu tertentu; padahal pelayanan kepada masyarakat seharusnya ditujukan untuk meningkatkan responsivitas kepada publik tanpa diskriminasi.