-->

ads

Kasus Permohonan Dispensasi Nikah di Indramayu Cenderung Menghawatirkan

Kamis, 10 Agustus 2023

 

Menikah muda (Dok. Amanat.id)

Angka dispensasi nikah bagi pasangan dibawah umur (nikah dini) di Kabupaten Indramayu, tinggi. Hal itupun menimbulkan keprihatinan di kalangan ulama.


Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, pengajuan dispensasi nikah sepanjang 2015 lalu mencapai 459 kasus. Dari jumlah tersebut, yang dikabulkan majelis hakim ada 419 kasus.


Angka itu pun tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang 2014, pengajuan dispensasi nikah mencapai 402 kasus. Sedangkan selama rentang waktu 2013 tercatat ada 473 pengajuan dispensasi nikah.


Pasangan yang mengajukan dispensasi nikah adalah pasangan yang terdiri dari perempuan yang usianya dibawah 16 tahun dan usia laki-lakinya dibawah 19 tahun. Padahal, berdasarkan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan untuk calon pengantin perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.


''Banyak faktor yang menyebabkan adanya pengajuan dispensasi nikah,'' kata Humas PA Kabupaten Indramayu, Ucu Sukirno, Senin (21/3). Sukirno mengakui, salah satu faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah adalah karena calon pengantin perempuannya sudah hamil duluan. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari bidan.

Selain itu, lanjut Sukirno, pengajuan dispensasi nikah juga ada yang karena kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak mereka. Pasalnya, hubungan anak dengan teman dekatnya dinilai sudah terlalu dekat.


Sukirno menambahkan, pengajuan dispensasi nikah tersebut akan dinilai terlebih dulu oleh majelis hakim. Jika ternyata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tidak bisa memberi alasan yang kuat dan menjawab pertanyaan hakim, maka akan ditolak.''Hal itu terutama pertanyaan menyangkut soal tanggung jawab ekonomi/nafkah setelah berumah tangga,'' terang Sukirno.


Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Bagian Dakwah Dakwah MUI Kabupaten Indramayu, Sofyan Tsauri, saat dimintai tanggapannya, mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Dia mengakui, angka dispensasi nikah di Indramayu masih tinggi. ''Ada banyak penyebab terjadinya hal itu (pengajuan dispensasi nikah),'' kata Sofyan.


Sofyan menyebutkan, sejumlah penyebab terjadinya nikah dini itu di antaranya kurangnya kontrol orang tua terhadap pergaulan anak. Akibatnya, orang tua tidak mengetahui jika anaknya terjerumus pada pergaulan bebas.


Penyebab lainnya adalah kemudahan generasi muda untuk mengakses tayangan yang mengarah pada seks bebas. Mereka pun tidak memahami bahaya akibat seks bebas tersebut.''Untuk mencegah hal itu, maka harus ada sinergi antara orang tua, sekolah dan pemerintah,'' tandas Sofyan.


0 comments: